Cari Artikel disini

Inilah 12 Kasus yang Melibatkan Kelompok Kei



John Refra alias John Kei (bertopi) saat menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/12/2008). John Kei bersama tiga orang lainnnya telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban di Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara Barat pada 19 Juli 2008. Sidang dilakukan di Surabaya untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik antar kelompok.
Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat ada 12 kasus kejahatan yang melibatkan Kelompok Kei pada tahun 2010-2012. Kasus-kasus yang dilaporkan meliputi penganiayaan, pengeroyokan, hingga kasus pembunuhan.

"Ada 12 kasus yang melibatkan anggota dari kelompok-kelompok Kei secara keseluruhan. Nah, dari situ kami akan kembangkan yang mana kelompok John Kei dan apakah dia (John Kei) juga terlibat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (20/2/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Jumlah kasus ini, kata Rikwanto, masih bersifat sementara karena invetarisasi kasus masih terus dilakukan. Adapun ke-12 kasus itu adalah sebagai berikut:

Perampasan kunci toko. 
Harus, Thakurdas, Samtani melaporkan Mukti Kei dan Hendrick Kei dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya. Mukti dan Hendrick dilaporkan telah menggembok toko dan merampas kunci gembok milik pelapor pada 2 Juni 2010 di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

Menagih dengan ancaman. 
Pada 19 Juli 2010, Raymond Teddy Horhoruw mendapatkan ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan melalui telepon dan pesan singkat. Pesan singkat berisi upaya penagihan bayaran kartu kredit Bank Danamaon milik korban dengan nada mengancam. Ancaman juga diterima korban saat berada di Menara Gracia, Jalan Rasuna Said Kavling C, Jakarta Selatan. Atas peristiwa ini, korban melaporkan Soyan, Martinus, Sinamapongo, dan Robert Kei dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.

Perampasan dengan senjata tajam. 
Pada saat melakukan observasi wilayah di Gang Gereja Pasar Kranji, Bekasi, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sering melakukan perampasan sambil membawa senjata tajam pada 18 Desember 2010 pukul 01.00. Warga di sekitar juga merasa resah karena pelaku bernama Hendrik Kei (34) kerap mabuk di warung jamu. Begitu polisi menggeledah Hendrik, polisi menemukan senjata tajam tanpa izin. Hendrik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 368 KUHP.

Pencatutan tanah. 
Pelapor bernama Suwin adalah pemilik tanah seluas 3.933 meter persegi di Jalan Inspeksi Kali Buaran RT 04/07, Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Pada Juni 2011, Umar Kei memasang pelang besi bertuliskan "Tanah ini milik PT Billy and Moon" di lahan tersebut. Suwin akhirnya melaporkan Umar Kei ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2011. Umar Kei akhirnya dijerat dengan Pasal 167 KUHP.

Penganiayaan terhadap wartawan. 
Pada 8 September 2011, Johnson Purba yang sedang meliput persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tiba-tiba dikeroyok sekelompok pria yang kemudian diketahui bernama Budi Ahmad, Syahyadin, dan Umar Kei. Para penganiaya akhirnya dijerat dengan Pasal 352 tentang penganiayaan berat dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Menerobos ke dalam rumah. 
Kelompok Kei dilaporkan oleh Legiman karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada 13 Maret 2011. Saat itu, sekitar delapan orang tak dikenal menerobos masuk rumah Legiman di Jalan Pasir Putih 5 Nomor 12, Ancol Timur, Jakarta Utara.

Menganiaya satpam hingga tewas. 
Enam orang pelaku mengendarai mobil Suzuki APV warna hitam bernomor polisi B 8839 QQ dan masuk ke dalam Kampung Pintu Air, Gang Barokah RT 04/ RW 03, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada 1 April 2011. Para pelaku kemudian ditegur Hasan Ismail, seorang satpam. Akibat teguran itu, percekcokan antara pelaku dan Hasan tak terhindarkan. Para pelaku kemudian mengeroyok korban dan membacoknya di bagian leher, perut, dada, dan tangan hingga korban meninggal di lokasi kejadian. Atas peristiwa ini, Rico Kei dan Remi Kei ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Mengutil bir di minimarket.
 Fajer Kei alias Fajer berpura-pura membeli bir di Alfamart di Jalan Nangka Raya, Kavling 15, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Setelah mendapatkan bir-bir itu, Fajer langsung membawanya kabur. Aksi Fajer dilaporkan Nono Supriyatno dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pembacokan dan pengrusakan. 
Seorang penjaga rumah bernama Dominggus Benggu menjadi korban penganiayaan Ismail dan Tejo yang diduga berasal dari kelompok Kei. Peristiwa ini terjadi pada 17 Juni 2011 saat korban berjaga-jaga di rumah. Kelompok pelaku tiba-tiba datang dan mengeroyok korban dengan memakai senjata tajam. Korban pun akhirnya mengalami luka bacok di kepala belakang dan punggung kiri. Selain itu, pelaku juga merusak mobil dan sepeda motor korban.

Menganiaya pedagang. 
Hanya karena menagih pembayaran rokok yang kurang Rp 500, seorang pedagang bernama Marhawan justru kena pukul Chresna Lingutubun (22). Setelah ditegur, pelaku sambil memegang ganco masuk ke dalam kios korban. Ganco lalu dipukulkan ke arah kepala korban hinga korban jatuh. Pelaku juga menginjak dada korban. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban. Pelaku akhirnya dilaporkan ke Polresta Bekasi Kota dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku ditangkap tim Jatantras Polda Metro Jaya di kontrakannya.

Penusukan sopir truk.
 Kasus perlakuan kekerasan bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka oleh tersangka Carles Fatubub, Muhammad Hamzah Rahawarin alias Jum pada 8 Juni 2011. Tersangka melakukan penusukan terhadap sopir truk di Pertigaan Alexindo, Bekasi.

Pembunuhan bos Sanex.
 John Kei dibekuk aparat Polda Metro Jaya pada Jumat (17/2/2012) malam di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. John ditangkap bersama artis tahun 1980-an berinisial AF saat sedang mengonsumsi sabu. Saat ditangkap, polisi menembak kaki kanan John dengan timah panas karena ia berusaha melarikan diri. John ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus pembunuhan pengusaha peleburan baja, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012. Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 dengan luka tusuk di bagian leher, perut dan pinggang. Tak lama setelah kejadian, tiga orang tersangka, yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Polisi kemudian membekuk dua orang lainnya, yakni Dani Res dan Kupra.

Selain kasus-kasus itu, terdapat sejumlah catatan kriminal yang diduga melibatkan Jhon Kei, antara lain kasus pembunuhan pengusaha debt collector Basri Sangji pada Oktober 2010, bentrok di diskotek Stadium pada Maret 2004, bentrok di diskotek Blowfish pada April 2010 yang berbuntut baku tembak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2010, serta penusukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Maret 2004.

 











Artikel Terkait